PROGRAM BAS (Berita Acara Sumpah) PROPINDO
Mulai perjalananmu menjadi profesi Advokat yang mulia
๐๏ธ 1. Verifikasi & Rekomendasi Propindo
โLangkah Pertama Menuju Gelar Advokat Resmi.โ
PROPINDO memastikan setiap calon advokat lulus UPA dan memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum direkomendasikan untuk disumpah.
๐ 2. Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
โMomen Sakral, Awal Pengabdian Sejati.โ
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Anda mengucapkan sumpah sebagai advokat โ janji suci untuk menegakkan hukum dan keadilan.
๐น Penyerahan Berita Acara & Kartu Advokat
โResmi Menjadi Advokat Indonesia.โ
Setelah sumpah, Anda menerima Berita Acara Sumpah, Kartu Advokat, dan Surat Tanda Anggota PROPINDO โ tanda resmi memasuki dunia profesi hukum.




๐ Program BAS (Berita Acara Sumpah) PROPINDO
BAS (Berita Acara Sumpah) merupakan tahapan resmi dan final dalam proses pembentukan seorang Advokat Profesional di bawah pembinaan PROPINDO (Profesional Indonesia).
Program ini dirancang dengan standar tinggi, memastikan setiap calon advokat tidak hanya memenuhi aspek administratif dan etika hukum, tetapi juga memahami tanggung jawab moral dan sosial profesi hukum.
๐น Tujuan Program BAS
Memberikan pengesahan resmi bagi peserta lulusan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk dapat mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat, sehingga mendapatkan legalitas penuh sebagai Advokat yang berintegritas dan kompeten.
๐ Persyaratan Mengikuti Program BAS PROPINDO
Untuk menjaga kualitas dan profesionalisme, peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:
Lulus PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan atau diakui oleh PROPINDO.
Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan nilai minimal sesuai standar kelulusan nasional.
Memiliki dokumen pendukung lengkap, meliputi:
Fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S1) yang dilegalisir.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Pas foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kampus atau Instansi terkait.
Bukti Lulus UPA dari PROPINDO.
Membayar Biaya Administrasi BAS sesuai ketentuan PROPINDO.
Mengikuti pembekalan etika dan protokol sumpah advokat sebelum acara resmi.
โ๏ธ Tahapan Pelaksanaan BAS
Verifikasi Dokumen dan Validasi Kelulusan
Tim Sekretariat PROPINDO memeriksa kelengkapan berkas peserta dan memvalidasi hasil UPA.Pembekalan Etika dan Kode Kehormatan Advokat
Peserta mengikuti sesi khusus bersama pembicara senior untuk memperkuat nilai-nilai keadilan, integritas, dan tanggung jawab sosial.Upacara Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
Prosesi resmi pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi, disertai penandatanganan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bukti sah kelayakan profesi advokat.Penerbitan Sertifikat dan Kartu Anggota PROPINDO
Setelah sumpah, peserta memperoleh sertifikat resmi dan Kartu Advokat PROPINDO sebagai tanda pengakuan profesional.
๐ผ Keunggulan Program BAS di PROPINDO
๐ฐ Dikoordinasikan langsung oleh tim hukum berpengalaman.
๐ Administrasi dan pendampingan peserta terstruktur, cepat, dan transparan.
๐๏ธ Terintegrasi dengan sistem database PKPA dan UPA PROPINDO.
๐ค Peserta mendapatkan dukungan jejaring advokat nasional dan pelatihan lanjutan.
๐ Standar etika dan profesionalisme tinggi yang diakui secara resmi.
๐๏ธ Komitmen PROPINDO
PROPINDO berkomitmen untuk mencetak advokat profesional, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan, siap membela keadilan serta menegakkan hukum dengan semangat โProfesional untuk Indonesia.โ
โ
Kesempatan bergabung dengan Program Magang Hukum Nasional
PROPINDO
Perhimpunan Profesi Advokat Indonesia
Organisasi Advokat Modern Berintegritas dan Berdaya Saing Nasional
Kewenangan Resmi PROPINDO
Penyelenggara PKPA
Penyelenggara UPA
Pelantikan dan Penyumpahan Advokat di seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia
Model Pembelajaran Hybrid Learning Offline dan Online
Struktur Inti Organisasi
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Ketua Harian
Kontak Resmi
Email sekretariat@propindo.or.id
Website www.propindo.or.id
ยฉ PROPINDO โ Perhimpunan Profesi Advokat Indonesia
Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang
Keanggotaan dapat diverifikasi melalui sistem administrasi resmi PROPINDO
