πΌ KTA PROPINDO β Identitas Resmi Advokat Profesional Indonesia
Langkah Terakhir Menuju Gelar Kehormatan Seorang Advokat
Anggota Muda PROPINDO β Legal & Fresh Professional
βLangkah Pertama Menjadi Advokat Profesional.β
Anggota Muda adalah advokat yang baru disumpah dan resmi bergabung dalam komunitas PROPINDO.
Tahap ini menandai awal perjalanan profesional Anda β legal, diakui, dan siap berpraktik.


Anggota Senior PROPINDO β Competent & Recognized Expert
βDikenal karena Keahlian, Dihormati karena Integritas.β
Anggota Senior adalah advokat berpengalaman yang telah menunjukkan kompetensi tinggi, dedikasi, dan kontribusi nyata dalam praktik hukum.
Tahap ini menandai pengakuan profesional dari komunitas hukum dan masyarakat.
Anggota Kehormatan PROPINDO β Distinguished & Respected Leader
βSimbol Tertinggi Pengakuan & Dedikasi Profesi.β
Anggota Kehormatan diberikan kepada individu dengan pengabdian luar biasa, kontribusi besar, dan reputasi tinggi dalam dunia hukum nasional.
Status ini adalah penghargaan tertinggi dari PROPINDO β simbol prestise, kehormatan, dan integritas sejati.




πΌ KTA PROPINDO β Identitas Resmi Advokat Profesional Indonesia
βοΈ Makna dan Fungsi KTA PROPINDO
KTA PROPINDO (Kartu Tanda Anggota) adalah identitas resmi bagi setiap advokat yang telah disumpah dan terdaftar dalam keanggotaan Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO).
Kartu ini bukan sekadar tanda pengenal, tetapi simbol keanggotaan profesional yang diakui secara nasional, dan menjadi bukti legalitas Anda dalam menjalankan profesi advokat di seluruh Indonesia.
π βSatu Kartu, Satu Identitas Hukum β Bukti Anda Advokat Sejati.β
π― Fungsi & Manfaat KTA PROPINDO
β
Legalitas Nasional:
Menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi seluruh syarat formal profesi advokat, termasuk PKPA, UPA, dan BAS.
β
Identitas Profesional:
Menampilkan nama, nomor anggota, dan kode registrasi unik yang dapat diverifikasi melalui sistem keanggotaan PROPINDO.
β
Akses Anggota Eksklusif:
Pemegang KTA mendapatkan akses ke jaringan advokat nasional, pelatihan berkelanjutan, dan layanan hukum terpadu dari PROPINDO.
β
Keanggotaan Aktif & Validasi Digital:
Setiap KTA memiliki barcode digital yang terhubung langsung dengan database resmi PROPINDO untuk keperluan validasi instansi hukum, pengadilan, dan klien.
β
Benefit Tambahan:
Akses ke forum advokat, legal update bulanan, seminar nasional, hingga program perlindungan profesi.
π§Ύ Syarat & Ketentuan Pengajuan KTA PROPINDO
Untuk memperoleh KTA resmi, anggota harus memenuhi persyaratan berikut:
Telah lulus PKPA dan UPA PROPINDO.
Telah mengikuti dan disahkan dalam Berita Acara Sumpah (BAS) di Pengadilan Tinggi.
Mengisi formulir pendaftaran anggota PROPINDO secara lengkap.
Menyerahkan foto terbaru dan tanda tangan digital.
Melunasi biaya administrasi dan iuran tahunan keanggotaan.
π§ββοΈ Proses Pengajuan KTA dalam 3 Langkah
Registrasi Online melalui portal resmi PROPINDO.
Verifikasi Data & Validasi Sumpah oleh Sekretariat Nasional PROPINDO.
Pencetakan & Pengiriman KTA langsung ke alamat anggota atau kantor wilayah PROPINDO terdekat.
π Keunggulan KTA PROPINDO
ποΈ Diakui secara nasional oleh instansi hukum & pengadilan.
π Dilengkapi fitur QR Code & Digital Verification System.
πΌ Diterbitkan secara resmi oleh Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia.
π§ Terhubung dengan Program Pembinaan & Pengembangan Karier Advokat.
PROPINDO
Perhimpunan Profesi Advokat Indonesia
Organisasi Advokat Modern Berintegritas dan Berdaya Saing Nasional
Kewenangan Resmi PROPINDO
Penyelenggara PKPA
Penyelenggara UPA
Pelantikan dan Penyumpahan Advokat di seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia
Model Pembelajaran Hybrid Learning Offline dan Online
Struktur Inti Organisasi
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Ketua Harian
Kontak Resmi
Email sekretariat@propindo.or.id
Website www.propindo.or.id
Β© PROPINDO β Perhimpunan Profesi Advokat Indonesia
Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang
Keanggotaan dapat diverifikasi melalui sistem administrasi resmi PROPINDO
